Kebebasan Berekspresi: Hak yang Semakin Terkikis?Antara UU ITE dan Kebebasan Berekspresi


Oleh: Lalu Sahid Ramdani Mubarroq
Mahasiswa Hukum Universitas Mataram

Belakangan ini, saya pribadi cukup tergelitik dengan kasus penangkapan seorang mahasiswa ITB hanya karena membuat sebuah meme yang menampilkan dua tokoh politik nasional (Mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto). Bagi saya, ini bukan hanya soal meme biasa, tapi ini adalah ujian serius bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di negeri ini.
Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan hak asasi manusia, saya melihat ada yang janggal dari tindakan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Apakah memang benar - benar sebuah meme yang bersifat satir dan tidak mengandung ujaran kebencian harus dibalas dengan proses pidana? Di sinilah menurut saya letak masalah yang patut kita kaji bersama.
Konstitusi kita, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, jelas menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Dalam konteks media sosial dan era digital seperti sekarang, kebebasan ini diekspresikan melalui berbagai bentuk mulai dari tulisan, gambar, video, hingga meme. Meme bukan hanya hiburan, ia juga bisa menjadi bentuk kritik sosial yang tajam, namun kreatif.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kemudian semua bentuk kritik harus selalu dianggap sebagai serangan pribadi? Atau apakah ini hanya persoalan sensitivitas politik yang berlebihan?
Menurut saya, selama tidak ada unsur penghinaan yang bersifat pribadi atau penyebaran kebencian berdasarkan SARA, maka ekspresi seperti meme seharusnya masuk dalam wilayah kebebasan yang sah. Menangkap seseorang hanya karena unggahan seperti itu menunjukkan kecenderungan yang mengancam ruang demokrasi kita.
Saya tidak menolak keberadaan UU ITE secara keseluruhan. Saya memahami bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada individu dari tindakan pencemaran nama baik, hoaks, dan ujaran kebencian. Namun, dalam praktiknya, UU ITE ini kerap menjadi alat pembungkaman, terutama ketika digunakan terhadap warga biasa yang menyuarakan kritik.
Dalam kasus mahasiswa ITB ini, saya melihat tidak ada unsur yang cukup kuat untuk menyeretnya ke ranah pidana. Tidak ada motif jahat yang bisa dibuktikan, dan konten tersebut pun tampaknya lebih ditujukan sebagai bentuk satir daripada penghinaan. Jika begini kenyataannya, saya merasa penegakan hukumnya sudah kelewat batas.
Sebagai bagian dari generasi muda yang peduli terhadap masa depan demokrasi, saya merasa khawatir. Bila tindakan mengkritik apalagi melalui cara yang damai dan kreatif dikenakan sanksi pidana, jika seperti itu maka akan lahir budaya takut, apatis, dan membungkam diri. Demokrasi tidak bisa tumbuh dalam atmosfer seperti itu.
Saya tidak sedang membela tindakan yang melampaui batas atau menghina. Namun, saya juga menolak ketika hukum digunakan secara berlebihan, tanpa mempertimbangkan konteks dan niat dari pelaku. Hukum harus adil, proporsional, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua, bukan hanya bagi yang berkuasa atau memiliki posisi tinggi.
Akhirnya, saya berharap kasus ini bisa menjadi titik balik untuk mengevaluasi kembali penerapan UU ITE dan sikap kita terhadap kebebasan berekspresi. Jangan sampai negara yang kita cintai ini perlahan-lahan berubah menjadi tempat di mana kritik dianggap kejahatan, dan kreativitas dibungkam oleh ketakutan.
Kita membutuhkan hukum yang melindungi, bukan yang menakut-nakuti. Kita membutuhkan ruang kritik yang sehat dan aman, bukan yang dibatasi dengan ancaman pidana. Dan yang paling penting, kita butuh keberanian untuk berkata bahwa tidak semua suara berbeda adalah ancaman. Kadang, justru dari suara-suara itulah, bangsa ini bisa bertumbuh menjadi lebih dewasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klarifikasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lombok Tengah: Tidak Ada Rencana Aksi Besok, Tanda Tangan pimpinan Lembaga Dimanipulasi

Dugaan praktek Jual beli beasiswa di kampus swasta Medical Farma Husada, Aktivis: ombudsman dan kementerian segera investigasi.

Rektor Unram Gagal: Kegagalan Kepemimpinan dalam Satu Periode Mengurus Mahasiswa