Otoritarianisme Akademik dan Matinya Partisipasi: Menyoal Kezoliman Rektor Universitas Mataram


Dalam sebuah institusi pendidikan tinggi, pelibatan mahasiswa dalam sistem organisasi dan tata kelola kampus merupakan bagian fundamental dari proses demokratisasi pengetahuan. Namun, peristiwa tidak dilantiknya sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Mataram mencerminkan adanya praktik kekuasaan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang inklusif.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kezoliman struktural, di mana otoritas kampus menggunakan kekuasaan administratif untuk menundukkan organisasi mahasiswa. Mahasiswa bukan hanya kehilangan hak formalnya untuk menjalankan roda organisasi, tetapi juga kehilangan pengakuan atas eksistensinya sebagai bagian dari aktor institusional yang sah.

Seorang pengurus UKM menyampaikan:
“Kami telah menyelesaikan proses demokratis internal, namun tetap tidak diakui. Kami bertanya, di mana letak keadilan akademik jika hasil pemilihan mahasiswa sendiri tidak dihargai oleh rektorat?”

Praktik seperti ini mengingatkan kita pada analisis Michel Foucault tentang kekuasaan modern. Dalam Discipline and Punish (1977), Foucault menegaskan bahwa kekuasaan institusional bekerja tidak lagi secara kasat mata melalui paksaan fisik, melainkan melalui pengaturan prosedur, pengawasan, dan penegakan norma yang secara halus menyingkirkan pihak-pihak yang dianggap “mengganggu stabilitas.” Dalam konteks ini, pelantikan yang ditunda atau ditolak menjadi bentuk kontrol terhadap ruang gerak kritis mahasiswa.

Lebih jauh, tindakan tidak melantik UKM bukan hanya permasalahan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sipil mahasiswa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa “Mahasiswa berhak menyampaikan pendapat secara bebas, bertanggung jawab, dan berorganisasi dalam lingkungan perguruan tinggi.” Maka, ketika organisasi mahasiswa tidak dilantik, secara tidak langsung hak konstitusional mereka telah disumbat oleh mekanisme birokrasi yang manipulatif.

Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menyatakan dengan lantang bahwa “Pendidikan harus bersifat dialogis dan partisipatif; ketika kekuasaan mendikte prosesnya secara sepihak, maka pendidikan berubah menjadi instrumen penindasan.” Pelantikan yang ideal seharusnya menjadi wujud afirmasi terhadap kemandirian mahasiswa, bukan sebagai alat seleksi politis yang menyingkirkan kelompok yang kritis terhadap kebijakan kampus.

Maka wajar jika mahasiswa menganggap keputusan rektorat sebagai bentuk kezoliman. Sebab dalam struktur kekuasaan kampus, mahasiswa tidak memiliki cukup daya tawar untuk menolak secara hukum, tetapi mereka tetap memiliki kekuatan moral dan intelektual untuk melakukan perlawanan. 

Jika rektorat Universitas Mataram tidak segera merevisi sikapnya, maka bukan hanya UKM yang dirugikan, tetapi seluruh ekosistem akademik akan runtuh perlahan. Sebab kampus yang menolak mendengar suara mahasiswanya telah gagal dalam fungsi paling dasarnya: menjadi tempat tumbuhnya nalar, nurani, dan kebebasan berpikir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klarifikasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lombok Tengah: Tidak Ada Rencana Aksi Besok, Tanda Tangan pimpinan Lembaga Dimanipulasi

Dugaan praktek Jual beli beasiswa di kampus swasta Medical Farma Husada, Aktivis: ombudsman dan kementerian segera investigasi.

Rektor Unram Gagal: Kegagalan Kepemimpinan dalam Satu Periode Mengurus Mahasiswa