PILWADEK FHISIP Tidak Transparan: Demokrasi Kampus dalam Ancaman Calon Siluman


Oleh: Mavi Adiek Garlosa
Mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Ilmu Politik

Demokrasi kampus bukan sekadar retorika pemilihan, tetapi sebuah sistem nilai yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan dalam seluruh proses kelembagaan. Salah satu instrumen penting dalam menjaga nilai ini adalah pemilihan wakil dekan (PILWADEK) yang jujur, adil, dan transparan.

Namun belakangan ini, aroma ketertutupan menyelimuti proses PILWADEK di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Ilmu Politik (FHISIP). Tidak adanya publikasi resmi mengenai tahapan, kriteria, maupun daftar calon mengindikasikan proses yang tidak partisipatif. Muncul pula kekhawatiran akan adanya “calon siluman” — individu yang tiba-tiba mencalonkan atau dicalonkan tanpa sepengetahuan sivitas akademika.

Transparansi: Hak dan Kewajiban
Dalam konteks hukum nasional, keterbukaan informasi bukan sekadar etika, tetapi kewajiban. Pasal 5 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk lembaga pendidikan tinggi negeri, wajib menyediakan informasi yang terbuka, jelas, dan dapat diakses oleh publik.

Kampus bukan lembaga privat. Ia dibangun atas dana publik, dijalankan oleh regulasi negara, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Ketika PILWADEK dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan terbuka kepada mahasiswa maupun dosen, maka itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar keterbukaan.

Calon Siluman dan Legitimasi
Istilah "calon siluman" menggambarkan sosok yang masuk ke dalam bursa pemilihan secara tersembunyi, tanpa melewati proses seleksi atau pengumuman terbuka. Keberadaan mereka merusak esensi demokrasi kampus: transparansi, partisipasi, dan keadilan.

Prosedur yang tidak jelas memberi ruang untuk manuver kekuasaan yang tidak sehat. Legitimasi dari seorang pejabat fakultas seharusnya lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika PILWADEK tidak dijalankan secara sah, maka jabatan yang lahir darinya patut dipertanyakan legalitas maupun moralitasnya.

Regulasi Internal Tidak Cukup
Beberapa mungkin berkilah bahwa pemilihan ini diatur dalam tata kelola internal fakultas. Namun Permendikbud No. 30 Tahun 2021 menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi wajib menjamin lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan demokratis. Artinya, semua proses kelembagaan yang menyangkut kepentingan banyak orang — seperti pemilihan wakil dekan — harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya.

Tanpa landasan prosedural yang jelas dan tertulis, proses PILWADEK akan terus mengandalkan kesepakatan informal, yang pada akhirnya membuka ruang penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Rekomendasi: Reformasi Tata Kelola PILWADEK
Pertama, perlu ada publikasi resmi terkait seluruh proses PILWADEK, mulai dari pembentukan panitia, tahapan seleksi, hingga daftar calon dan mekanisme pemungutan suara.

Kedua, panitia PILWADEK sebaiknya berasal dari unsur lintas program studi dan perwakilan mahasiswa serta dosen, bukan hanya internal dekanat. Panitia ini harus independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Ketiga, dibutuhkan regulasi tertulis di tingkat fakultas yang mengatur secara rinci mekanisme PILWADEK. Tanpa aturan yang baku, proses ini akan terus berjalan secara elitis dan tertutup.

Demokrasi Dimulai dari Fakultas

Kita tidak sedang memperdebatkan jabatan, tetapi memperjuangkan prinsip. Fakultas bukan arena kekuasaan yang diselimuti kabut, tetapi rumah akademik yang menjunjung etika dan integritas. Jika kita membiarkan calon muncul tanpa nama, tanpa informasi, tanpa proses — maka kita sedang menyambut demokrasi semu.

FHISIP bisa lebih baik. Demokrasi kampus hanya akan tumbuh jika dijaga oleh warganya yang kritis dan peduli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klarifikasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lombok Tengah: Tidak Ada Rencana Aksi Besok, Tanda Tangan pimpinan Lembaga Dimanipulasi

Dugaan praktek Jual beli beasiswa di kampus swasta Medical Farma Husada, Aktivis: ombudsman dan kementerian segera investigasi.

Rektor Unram Gagal: Kegagalan Kepemimpinan dalam Satu Periode Mengurus Mahasiswa