Menyoal Kabut Anggaran: Dugaan Korupsi, Krisis Transparansi, dan Matinya Akuntabilitas Ormawa di Universitas Mataram 2025
Oleh : Mavi Adiek Garlosa (Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram)
Sudah lebih dari enam bulan kepengurusan organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkungan Universitas Mataram berjalan. Namun, satu persoalan besar masih menggantung tanpa kejelasan, anggaran Ormawa tahun 2025 belum juga dicairkan maupun dijelaskan secara transparan. Dalam suasana kampus yang seharusnya menjadi miniatur demokrasi dan laboratorium etika, justru muncul aroma kuat penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi birokrasi, dan potensi korupsi.
Organisasi mahasiswa adalah struktur penting dalam kehidupan kampus. BEM, DPM, UKM, dan HMJ/UKMF menjadi wadah partisipasi mahasiswa untuk mengembangkan potensi intelektual, sosial, serta peran advokatifnya terhadap isu-isu publik. Agar fungsinya berjalan optimal, pendanaan menjadi elemen vital. Dana Ormawa bukan sekadar "bantuan operasional", melainkan jantung bagi seluruh aktivitas dan roda organisasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, partisipasi aktif mahasiswa, termasuk dalam bentuk organisasi, merupakan bentuk perlindungan hak atas pendidikan yang aman dan inklusif. Maka, penahanan dana tanpa kejelasan dapat dipandang sebagai bentuk pembatasan hak organisasi mahasiswa secara struktural.
Fakta yang Terjadi, Hingga Juni 2025, belum ada informasi mengenai besaran alokasi dana Ormawa tahun 2025. Prosedur pencairan dan administrasi anggaran. Sementara itu, para pengurus Ormawa telah melaksanakan berbagai program kerja dari seminar, pelatihan, advokasi, hingga kegiatan sosial dengan modal pribadi atau mencari dana eksternal secara swadaya. Situasi ini menciptakan beban ganda, tanggung jawab organisasi berjalan tanpa dukungan institusional yang semestinya tersedia.
Dalam tata kelola keuangan yang baik (good financial governance), dua prinsip utama harus dijunjung tinggi yaitu transparansi dan akuntabilitas. Namun, ansih daripada itu dalam kasus anggaran Ormawa Unram 2025, kedua prinsip ini tampak diabaikan.
Transparansi: Apa yang Disembunyikan?
Tidak adanya pengumuman resmi, SK Rektor, atau hasil rapat terbuka mengenai anggaran menimbulkan spekulasi. Apakah dana tersebut belum ditransfer dari pemerintah pusat? Apakah terjadi misalokasi? Atau justru sudah ada pencairan internal namun sengaja disembunyikan?
Ketiadaan transparansi menjadi ladang subur bagi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), apalagi bila pejabat kampus tidak bersedia membuka data ke publik meski diminta secara resmi oleh mahasiswa.
Akuntabilitas: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Jika dana memang belum dicairkan, siapa yang harus bertanggung jawab atas kelambanan ini? Wakil Rektor bidang kemahasiswaan? Bagian keuangan universitas? Atau ada permainan tangan-tangan gelap di balik meja?
Ketidakjelasan anggaran ini tak hanya bermasalah secara moral dan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.
Jika dana Ormawa telah dicairkan oleh pihak universitas namun tidak disalurkan ke Ormawa, maka terdapat indikasi penyimpangan yang patut diselidiki oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK atau Kejaksaan Tinggi.
Sebagai universitas negeri, dana kegiatan kemahasiswaan sebagian besar berasal dari APBN yang diatur melalui DIPA. Maka, universitas berkewajiban untuk melaporkan penggunaannya secara terbuka kepada publik, termasuk mahasiswa sebagai salah satu penerima manfaat.
Patut dicurigai bahwa ketidakjelasan anggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bagian dari strategi kontrol sosial. Melalui pendekatan teori hegemoni Gramsci, dapat dikatakan bahwa penguasa kampus mencoba menciptakan dominasi ideologis dengan menghambat sumber daya Ormawa. Ketika organisasi mahasiswa dikekang secara ekonomi, maka otomatis daya kritis dan ruang geraknya akan menyempit.
Alih-alih menjadi ruang perlawanan terhadap ketimpangan sosial atau kebijakan kampus yang menyimpang, Ormawa bisa berubah menjadi alat stempel kekuasaan, tunduk, dan patuh pada perintah. Inilah yang disebut sebagai "depolitisasi mahasiswa secara sistematis."
Ketika ketidakjelasan anggaran dibiarkan terus terjadi, maka yang rusak bukan hanya program kerja Ormawa, melainkan nilai-nilai dasar kehidupan akademik: kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Kampus yang tidak lagi mendidik mahasiswa untuk mengkritik dan bersikap mandiri akan melahirkan generasi apatis dan oportunis.
Krisis ini juga menciptakan kehilangan legitimasi moral dari birokrasi kampus. Ketika mahasiswa kehilangan kepercayaan terhadap universitasnya sendiri, maka retaklah ikatan pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia.
Universitas bukan sekadar tempat belajar, melainkan arena pembentukan karakter, etika, dan politik mahasiswa. Ketika birokrasi kampus justru menjadi aktor yang mencederai nilai-nilai tersebut, maka melawan ketidakadilan menjadi keharusan moral.
Ketidakjelasan anggaran Ormawa Unram 2025 bukanlah peristiwa sepele. Ia adalah simptom dari penyakit kronis tata kelola kampus, yang jika dibiarkan akan melumpuhkan masa depan mahasiswa sebagai aktor perubahan sosial. Maka, pertarungan ini bukan semata soal uang, tetapi tentang demokrasi, integritas, dan keberanian untuk bersuara.
Komentar
Posting Komentar