Aliansi Mahasiswa Unram Laporkan Rektor ke Ombudsman dan Kemendikti saintek atas Tafsir Hukum Bermasalah

Mataram – Polemik Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Mataram (Unram) terus bergulir dan menuai sorotan tajam. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Unram melayangkan kritik keras terhadap tim hukum Pemira yang dinilai memberikan tafsir hukum yang ambigu dan menyimpang dari prinsip-prinsip konstitusional dalam organisasi mahasiswa.

Dalam pernyataannya, aliansi menyebut bahwa tafsir hukum yang dipakai oleh tim hukum cenderung mengaburkan hierarki peraturan. Mereka menilai tim hukum justru mengedepankan asas yang lebih tinggi tidak boleh bertentangan dengan yang rendah, padahal konteks peraturan yang digunakan adalah lex specialis (aturan khusus) dan lex generalis (aturan umum) — yang seharusnya menjadi acuan utama dalam menafsirkan peraturan teknis seperti Juknis Pemira dan Peraturan Mahasiswa.

“Dalam kasus ini, Peraturan Pemira dan Juknis seharusnya diperlakukan sebagai aturan khusus, sementara Peraturan Mahasiswa adalah aturan umum. Penafsiran terbalik yang dilakukan tim hukum menunjukkan kekeliruan logika hukum yang serius,” ujar juru bicara Aliansi Mahasiswa Unram, Kamis (4/7).

Yang lebih disayangkan, menurut mereka, adalah sikap Rektor Universitas Mataram yang justru mengamini tafsir yang cacat tersebut. Rektor dinilai tidak mengambil peran sebagai penengah yang objektif, melainkan malah menguatkan posisi yang secara substansi dan prosedur bermasalah.

“Ketika tafsir hukum yang menyesatkan justru disahkan oleh otoritas tertinggi kampus, ini bukan sekadar soal Pemira. Ini adalah krisis integritas kelembagaan dan pembiaran terhadap pelanggaran konstitusi mahasiswa,” tambahnya.

Merespons hal itu, Aliansi Mahasiswa Unram menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, kejanggalan tafsir hukum, dan pembiaran oleh Rektor ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kemendikbudristek – Direktorat Jenderal Dikti Saintek.

“Kami percaya bahwa dalam negara hukum, tidak ada satu pun lembaga yang kebal dari evaluasi. Ombudsman dan Kementerian harus turun tangan mengusut dugaan maladministrasi dan sikap permisif terhadap pelanggaran,” tegas mereka.

Aliansi juga meminta agar proses hukum dan demokrasi kampus Unram tidak dibiarkan berjalan di atas tafsir yang kabur dan manipulatif. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tim hukum dan mekanisme legalisasi keputusan Pemira yang dianggap cacat hukum.

Sampai berita ini diturunkan, pihak rektorat Unram belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan laporan yang akan diajukan oleh Aliansi Mahasiswa tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klarifikasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lombok Tengah: Tidak Ada Rencana Aksi Besok, Tanda Tangan pimpinan Lembaga Dimanipulasi

Dugaan praktek Jual beli beasiswa di kampus swasta Medical Farma Husada, Aktivis: ombudsman dan kementerian segera investigasi.

Rektor Unram Gagal: Kegagalan Kepemimpinan dalam Satu Periode Mengurus Mahasiswa