Glamping dan Boat Plane : Gunung Suci Masyarakat Adat Sasak Terancam.


oleh : Muhamad Jaesa—Mahasiswa Fakuktas Teknik Universitas amataram

Pengantar
PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) ingin menghadirkan trobosan inovasi pariwisata yaitu ingin mengadakan boat plane dan glamping. hal ini menjadi kontroversi, bagaimana tidak hal ini dinilai akan menimbulkan banyak permasalahan. permaslahan yang timbul bukan hanya di bagian lingkungan akan tetapi juga masalah sosial. Gunung Rinjani bukan hanya sekedar tempat destinasi wisata akan tetapi merupakan Gunung yang dianggap suci simbol keseimbangan alam dan spiritual masyarakat adat sasak.
saya sebagai penulis sangat menyayangkan inovasi yang dinilai simplistis oleh SPI menurut saya hanya kepentingan bisnis sebagian kelompok. muncul pertanyaan besar dalam benak saya apakah inovasi ini sudah dipertimbangkan dengan matang oleh SPI? Gunung Rinjani menjulang bukan sekadar sebagai puncak tertinggi kedua di Nusa Tenggara Barat. Ia adalah Mahameru bagi masyarakat adat Sasak, pusat kosmologi, sumber kehidupan, dan manifestasi keseimbangan antara alam gaib dan alam nyata. Ketinggiannya yang menyentuh awan, danau Segara Anak yang memesona di kawahnya, serta hutan lebat yang menyelimuti lerengnya, bukanlah sekadar pemandangan. Mereka adalah entitas sakral, bagian tak terpisahkan dari identitas dan spiritualitas Sasak. Namun, kini, kesucian dan keseimbangan Rinjani dipertaruhkan oleh rencana 

pengembangan wisata "premium" berbasis glamping (kemah mewah) dan boat plane (pesawat amfibi) di kawasan strategisnya. Proyek yang diklaim untuk meningkatkan kunjungan wisata ini justru mengancam bencana ekologis, melanggar sejumlah aturan hukum, merampas penghidupan warga lokal, dan yang paling mendasar, menodai kesakralan gunung yang menjadi simbol keseimbangan alam dan spiritual masyarakat adat Sasak.

Ancaman Nyata terhadap Ekosistem Air dan Darat

Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) merupakan bentang alam yang vital. Rencana pembangunan infrastruktur glamping dan operasional boat plane di sekitar Danau Segara Anak atau zona inti lainnya membawa ancaman-ancaman konkret seperti Degradasi Daerah Tangkapan Air (DTA):Pembukaan lahan untuk glamping, akses jalan, dan fasilitas pendukung akan menggangu aliran air Padahal, Rinjani adalah menara air utama bagi Pulau Lombok. Kerusakan DTA berarti ancaman kekeringan di musim kemarau dan banjir bandang di musim hujan bagi masyarakat di hilir. Ketersediaan air bersih, yang sudah menjadi isu kritis di Lombok, akan semakin terancam.
2.  Pencemaran Danau Segara Anak: Operasional boat plane di danau vulkanik yang unik dan sensitif ini berisiko tinggi menyebabkan kontaminasi bahan bakar dan oli. Aktivitas bongkar muat penumpang dan barang serta limbah dari fasilitas glamping di sekitarnya juga berpotensi mencemair air danau yang jernih. Segara Anak bukan sekadar objek wisata; ia adalah bagian dari ritual adat dan ekosistem 

aquatik spesifik.
3.  Gangguan dan Fragmentasi Habitat: Pembangunan dan operasional proyek akan mengganggu satwa endemik dan langka TNGR, seperti Rusa Timor, Lutung Budeng, dan berbagai jenis burung seperti Sikatan Rimba. Kebisingan pesawat boat plane khususnya akan mengacaukan perilaku satwa. Pembangunan infrastruktur juga memecah belah (fragmentasi) habitat alami, menyulitkan pergerakan dan perkembangbiakan satwa.
4.  Peningkatan Sampah dan Limbah: Wisatawan "premium" yang diharapkan datang dengan glamping dan boat plane tidak serta merta berarti pengelolaan sampah dan limbah yang lebih baik. Justru, konsumsi yang lebih tinggi berpotensi menghasilkan lebih banyak sampah, terutama sampah non-organik, di kawasan yang akses pengelolaan limbahnya sangat terbatas dan berisiko tinggi.

Pukulan Telak bagi Sektor Pendakian dan Ekonomi Lokal

Rinjani telah lama menjadi magnet pendakian nasional dan internasional. Sektor ini telah tumbuh secara organik, melibatkan ribuan warga lokal sebagai pemandu (guide), porter, penyewaan peralatan, homestay, pengemudi, dan warung makan. Mereka adalah tulang punggung ekonomi desa-desa sekitar Rinjani seperti Sembalun, Senaru, Tete Batu, dan lain-lain.

1.  Marginalisasi Pekerja Lokal: Glamping dan boat plane adalah model wisata eksklusif yang cenderung "all-inclusive". Kebutuhan porter untuk mengangkut barang berat (tenda, 

perlengkapan makan,  dll.) akan sangat berkurang atau bahkan hilang karena akses via pesawat. Wisatawan yang datang dengan cara ini juga cenderung menggunakan jasa operator besar yang mungkin membawa perbekalan dan staf sendiri, meminggirkan pemandu dan porter lokal yang selama ini mengandalkan pendakian tradisional.
2.  Penurunan Signifikan Pendapatan Porter dan Pemandu: Porter Rinjani, dengan kerja keras mengangkut puluhan kilogram di medan terjal, telah menghidupi keluarga mereka. Rata-rata mereka bisa mendapatkan penghasilan Rp 4-6 juta per bulan selama musim pendakian. Ancaman terhadap sektor pendakian tradisional berarti ancaman langsung terhadap penghidupan ribuan keluarga ini. Mereka yang telah puluhan tahun mengabdi pada Rinjani justru terancam diusir dari sumber nafkahnya.
3.  Ketimpangan Ekonomi: Proyek besar seperti ini biasanya dikuasai investor besar, baik lokal maupun nasional. Keuntungan ekonomi akan cenderung terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal dan operator proyek, sementara masyarakat kecil di sekitar hutan yang selama ini menjadi penjaga dan pelayan Rinjani justru dirugikan. Ini memperlebar kesenjangan ekonomi.

Benturan Terhadap Hukum dan Aturan yang Jelas

Rencana ini tidak hanya bermasalah secara ekologis dan sosial, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan secara nyata:

1.  Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: "Bumi, air, dan kekayaan alam 

yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Pengembangan glamping dan boat plane di kawasan konservasi seperti TNGR, yang mengancam kelestarian sumber daya air dan ekosistem vital, serta meminggirkan masyarakat lokal (rakyat), jelas bertentangan dengan amanat konstitusi ini. Kemakmuran yang dihasilkan tidak untuk rakyat banyak, tetapi untuk segelintir pemodal.
2.  Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
  Pasal 22 (AMDAL): Setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Pembangunan glamping dan operasional boat plane di kawasan sensitif seperti TNGR pasti berdampak penting. Proses Amdal harus transparan, partisipatif, dan ketat. Pertanyaan besar: Apakah Amdal yang komprehensif dan benar-benar melibatkan masyarakat adat serta mengkaji dampak spiritual telah dilakukan? Apakah hasilnya benar-benar menyatakan layak lingkungan?
  Pasal 98: Mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang memberikan izin tanpa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL yang dipersyaratkan.
   Pasal 104 dan 105: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL yang dipersyaratkan, atau yang melanggar ketentuan dalam dokumen lingkungan tersebut.
3.  Pelanggaran Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Jika proyek ini memiliki Amdal, maka ia wajib mematuhi RKL dan RPL yang disusun di dalamnya. Kegiatan yang berpotensi besar merusak seperti ini sangat sulit untuk diyakini dapat 

mematuhi RKL/RPL yang ketat di kawasan konservasi seperti TNGR. Pelanggaran terhadap RKL/RPL adalah pelanggaran hukum.
4.  UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: TNGR memiliki zonasi ketat (inti, rimba, pemanfaatan, dll). Pembangunan fasilitas komersial besar seperti glamping kemungkinan besar tidak sesuai dengan zonasi inti atau rimba yang seharusnya dilindungi ketat. Operasional boat plane di Segara Anak juga sangat tidak sesuai dengan semangat konservasi kawasan inti taman nasional.
5.  UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Kawasan Rinjani dan situs-situs di dalamnya (seperti Gua Susu, Batu Penyesalan, tempat-tempat ritual) memiliki nilai budaya tinggi bagi masyarakat Sasak. Pembangunan fisik dan gangguan aktivitas proyek dapat merusak atau mengganggu situs-situs budaya ini.
6.  Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Jika masyarakat adat Sasak di sekitar Rinjani telah diakui secara hukum, maka hak-hak mereka atas wilayah adat dan sumber dayanya, termasuk hak untuk menyatakan keberatan terhadap proyek yang mengancam wilayah sakralnya, harus dihormati.

Penodaan terhadap Kesucian dan Keseimbangan Spiritual

Bagi masyarakat Sasak, Rinjani (disebut juga Gunung Samalas) dengan penjaga Dewi Anjani, tempat bersemayam para dewata dan leluhur. Setiap jengkal tanah, pepohonan, mata air, dan bebatuan dipandang memiliki "penunggu" dan 

nilai spiritual. Aktivitas ritual seperti "Mulang Pekelem" (ritual tolak bala dan permohonan keselamatan dengan melarung kepala kerbau ke Segara Anak) dan "Bau Nyale" (ritual menangkap cacing laut yang terkait dengan legenda Putri Mandalika) memiliki kaitan erat dengan Rinjani. Rinjani adalah simbol "keseimbangan" antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.

1.  Komersialisasi Kawasan Sakral: Membangun glamping dan mendaratkan pesawat komersial di atau dekat kawasan inti yang sakral seperti Segara Anak adalah bentuk komersialisasi yang vulgar terhadap ruang suci. Ini mengubah tempat ibadah dan penghormatan menjadi arena hiburan premium, merendahkan nilai-nilai spiritual yang dijunjung tinggi selama berabad-abad.
2.  Gangguan Ritual dan Ketenteraman Spiritual: Kebisingan boat plane, kehadiran wisatawan dalam jumlah besar dengan perilaku yang mungkin tidak sesuai, dan keberadaan bangunan permanen akan mengganggu ketenteraman dan kesakralan kawasan ritual. Prosesi adat yang membutuhkan ketenangan dan konsentrasi spiritual akan terancam.
3.  Ketidakseimbangan Kosmologis: Masyarakat adat Sasak percaya bahwa eksploitasi berlebihan dan ketidakhormatan terhadap alam akan mengundang murka leluhur dan mengganggu keseimbangan alam. Proyek yang merusak ekosistem Rinjani ini dipandang sebagai tindakan yang dapat membawa bencana dan ketidakseimbangan bagi seluruh masyarakat Lombok. Ancaman ekologis yang ditimbulkan proyek ini memperkuat keyakinan spiritual ini.

Menolak Eksploitasi, Memperkuat Konservasi dan Kearifan Lokal

Rencana glamping dan boat plane di Rinjani adalah contoh klasik pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, melanggar hukum, mengesampingkan hak masyarakat lokal dan adat, serta merendahkan nilai-nilai spiritual. Proyek ini bukanlah solusi untuk pengembangan pariwisata Lombok yang berkelanjutan.

Alternatif yang harus didorong

1.  Membatalkan Proyek Glamping dan Boat Plane:Ini adalah langkah paling tegas dan diperlukan untuk menyelamatkan Rinjani. Investasi harus dialihkan ke pengembangan yang benar-benar berkelanjutan di zona penyangga.
2.  Memperkuat Wisata Pendakian Berbasis Komunitas: Dukung model wisata pendakian yang dikelola oleh koperasi atau kelompok masyarakat lokal seperti guide dan porter, dengan sistem kuota dan manajemen pengunjung yang ketat untuk meminimalkan dampak ekologi. Tingkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan mereka.
3.  Meningkatkan Pengelolaan TNGR: Perkuat sarana prasarana pengelolaan sampah, pemantauan, dan penegakan hukum di dalam kawasan. Tingkatkan jumlah dan kapasitas petugas TNGR.
4.  Mengembangkan Wisata Budaya dan Alam Alternatif di Zona Penyangga: Fokuskan pengembangan wisata di desa-desa sekitar TNGR (homestay berkonsep kearifan lokal, wisata pertanian, kerajinan tangan, kuliner tradisional, jalur 

pendakian alternatif ringan di pinggir kawasan) yang melibatkan masyarakat langsung dan tidak masuk ke kawasan inti yang sensitif.
5.  Pengakuan dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat: Libatkan secara bermakna dan berikan ruang penentu bagi masyarakat adat Sasak dalam setiap perencanaan dan pengelolaan wisata di sekitar Rinjani. Hormati zonasi adat dan situs-situs sakralnya.
6.  Edukasi Wisatawan Berkelanjutan: Kuatkan program edukasi tentang nilai konservasi, budaya, dan kesakralan Rinjani bagi wisatawan sebelum mereka mendaki.

Rinjani Bukan Komoditas

Gunung Rinjani adalah warisan alam dan budaya yang tak ternilai, bukan komoditas untuk dieksploitasi demi keuntungan segelintir orang. Glamping dan boat plane adalah ancaman eksistensial yang menggerogoti fondasi ekologis, menghancurkan penghidupan warga lokal, menginjak-injak hukum, dan, yang paling parah, menodai kesucian gunung yang menjadi jantung spiritual masyarakat adat Sasak. Rencana ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan, dan penghinaan terhadap kearifan lokal yang telah menjaga Rinjani selama berabad-abad. Sudah saatnya suara masyarakat adat Sasak, para porter, pemandu, pecinta alam, dan semua pihak yang mencintai Rinjani didengar. Batalkan proyek glamping dan boat plane! Selamatkan Rinjani, bukan hanya untuk Lombok hari ini, tetapi untuk generasi mendatang dan untuk menjaga keseimbangan 

semesta yang diamanatkan oleh leluhur. Kesucian Rinjani dan hak masyarakat adat Sasak untuk melestarikan warisannya tidak boleh dikorbankan di atas altar investasi yang merusak. Mari jaga Mahameru Sasak, simbol keseimbangan yang abadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klarifikasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lombok Tengah: Tidak Ada Rencana Aksi Besok, Tanda Tangan pimpinan Lembaga Dimanipulasi

Dugaan praktek Jual beli beasiswa di kampus swasta Medical Farma Husada, Aktivis: ombudsman dan kementerian segera investigasi.

Rektor Unram Gagal: Kegagalan Kepemimpinan dalam Satu Periode Mengurus Mahasiswa