Kisruh Tafsir Hukum Pemira UNRAM: Dinilai Tak Objektif, Tim Paslon Soroti Sikap Rektor dan Penyimpangan Asas Hukum
Mataram, 4 Juli 2025 — Ketegangan pasca-Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Mataram (UNRAM) kian memanas. Tanggapan keras disuarakan oleh salah satu tim pasangan calon (paslon) terhadap tafsiran Tim Hukum universitas yang dianggap tidak objektif dan menyimpang dari prinsip-prinsip hukum administrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Mereka juga menyayangkan sikap Rektor yang dinilai mengamini tafsir tersebut tanpa kajian komprehensif.
Tim Hukum paslon menyebutkan bahwa tafsir yang dikeluarkan justru menyandarkan analisis pada asas yang keliru. Dalam kajian mereka, Tim Hukum Universitas diduga menerapkan asas "peraturan yang lebih tinggi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah", namun tanpa memperhatikan bahwa dalam konteks Pemira, terdapat prinsip lex specialis derogat legi generali — yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum.
"Jelas ini persoalan tentang kekhususan aturan. Juknis (Petunjuk Teknis) Pemira dibuat oleh KPRM sebagai aturan teknis pelaksanaan yang spesifik, yang dalam asas hukum lebih tepat diposisikan sebagai lex specialis terhadap Peraturan Mahasiswa atau peraturan umum lainnya. Sayangnya, Tim Hukum justru membalik logika hukum itu," tegas juru bicara tim paslon.
Mereka menilai tafsiran tersebut tidak hanya cacat secara formil, tetapi juga berpotensi menyesatkan pengambilan keputusan di level universitas. Hal ini diperparah dengan sikap Rektor yang secara terbuka menerima hasil tafsir tersebut tanpa upaya untuk mengonfirmasi atau memfasilitasi pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk Panitia Pemira dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
“Rektor seolah mengesahkan satu versi tafsir yang masih penuh perdebatan. Padahal dalam konteks kampus sebagai ruang akademik, dialog dan klarifikasi seharusnya menjadi prinsip utama sebelum mengambil kebijakan,” ujar salah satu mahasiswa Fakultas Hukum yang mengikuti dinamika ini.
Kecurigaan terhadap independensi Tim Hukum pun muncul. Tim paslon menyebutkan indikasi bahwa sebagian Tim Hukum telah "masuk angin", istilah yang populer untuk menyebut sikap tidak netral dan rawan intervensi. Mereka menyoroti bahwa kesimpulan hukum yang dikeluarkan tidak lahir dari proses yang transparan dan tidak mencerminkan kajian kritis atas konflik norma yang terjadi antara Peraturan Mahasiswa dan Juknis Pemira.
"Yang kami pertanyakan bukan hanya hasil akhirnya, tapi juga proses berpikir hukumnya. Jika cara bacanya keliru, maka seluruh bangunan argumentasi jadi bermasalah. Ini bukan hanya merugikan satu paslon, tetapi mencederai integritas demokrasi kampus," tambahnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Rektorat belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut. Di sisi lain, tekanan dari mahasiswa dan organisasi kampus terus meningkat, mendesak agar diadakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dan legalitas Pemira, serta menuntut adanya ruang dialog terbuka sebagai solusi damai berbasis hukum dan keadilan.
Komentar
Posting Komentar