Rektor Unram dan Relasi Kuasa Terselubung dalam Penunjukan Wakil Dekan FHISIP 2025: Konflik Kepentingan yang Terstruktur
Oleh: Mavi Adiek Garlosa (Mahasiswa fakultas Hukum, Ilmu sosial dan Ilmu politik universitas Mataram)
Di tengah riuhnya kontroversi hukum Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Mataram, satu figur muncul ke permukaan dengan dua peran yang saling bertaut: sebagai penafsir hukum Pemira yang mendukung tafsiran sepihak dan kini ditunjuk langsung oleh Rektor menjadi Wakil Dekan FHISIP 2025.
Situasi ini bukan hanya janggal, tetapi menyiratkan adanya indikasi relasi kuasa yang manipulatif, benturan kepentingan yang nyata, dan pengabaian prinsip dasar tata kelola kampus yang sehat.
Antara Tafsir Hukum dan Konsolidasi Kekuasaan
Dalam polemik Pemira Unram 2025, mahasiswa menyoroti banyaknya pelanggaran: mulai dari cacat prosedural, intervensi aturan teknis yang bertentangan dengan norma umum, hingga tafsir hukum yang ditengarai mengabaikan asas legalitas dan asas lex specialis derogat legi generali.
Ironisnya, figur yang selama ini berdiri di balik tafsir yang melegitimasi proses yang cacat itu alih-alih dikritisi, justru diangkat menjadi Wakil Dekan oleh Rektor. Publik kampus pun bertanya: apakah ini penghargaan atas keberpihakan hukum? Apakah independensi akademik sudah dikorbankan demi stabilitas semu kekuasaan?
Ini bukan spekulasi liar. Ini adalah alarm keras tentang konflik kepentingan yang terang benderang. Penunjukan jabatan struktural kepada figur yang sebelumnya berpihak dalam tafsir hukum Pemira adalah bentuk abuse of discretion, yaitu penyalahgunaan kewenangan rektor secara halus namun sangat merusak.
Hukum yang Dilipat dan Etika yang Dirobohkan
Rektor memang memiliki wewenang administratif dalam menunjuk pejabat fakultas. Namun wewenang itu bukan tanpa batas. Dalam kaidah hukum administrasi negara, dikenal prinsip "freies ermessen" kebebasan bertindak yang harus tetap tunduk pada prinsip kepatutan, keadilan, dan akuntabilitas.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Wewenang digunakan secara transaksional, bukan rasional. Akademisi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas malah dijadikan alat konsolidasi kekuasaan.
Lebih dalam lagi, ini adalah bentuk nyata dari tafsir hukum yang dimobilisasi untuk kepentingan elit struktural. Hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, tapi alat justifikasi dan kini, “penafsirnya” diberi jabatan. Jika ini bukan konflik kepentingan, lalu apa?
Rektor Harus Bertanggung Jawab Secara Moral dan Akademik
Jika pemilihan Wakil Dekan hanya menjadi ruang tukar-menukar posisi atas dasar loyalitas hukum, maka demokrasi kampus sedang dalam ancaman serius. Penunjukan ini tidak hanya mencederai etika kepemimpinan akademik, tapi juga menghancurkan kepercayaan sivitas akademika terhadap integritas rektorat.
Kampus bukanlah kerajaan. Jabatan bukan alat membalas budi. Dan hukum bukan panggung politik. Rektor harus tahu bahwa tindakan ini bisa dibaca sebagai bentuk patronase akademik, yang memperlemah meritokrasi dan merusak marwah institusi.
Ketika Jabatan Dijadikan Alat Balas Jasa
Kita sedang menyaksikan bagaimana jabatan disulap menjadi hadiah atas keberpihakan hukum. Ini bukan hanya persoalan etis, tapi juga mengandung implikasi hukum administrasi dan moral institusi. Rektor sebagai pimpinan tertinggi, tidak hanya harus dimintai klarifikasi, tapi harus mempertanggungjawabkan keputusan ini di hadapan publik kampus.
Jika tak segera dikoreksi, kampus akan menjelma menjadi ruang steril dari kritik, dan hukum hanya akan menjadi topeng kekuasaan.
Komentar
Posting Komentar