September Kelam yang Tak Pernah Usai
Oleh: Juanda Ali Sahbana
Jakarta, malam itu, 1 September 2025. Di sebuah kantor kecil milik Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen seorang advokat HAM masih bekerja di depan laptopnya. Tiba-tiba, pintu didobrak. Sekitar tujuh sampai delapan orang berseragam polisi masuk tanpa permisi, merampas ponsel, menonaktifkan CCTV, dan membawa Delpedro pergi tanpa sepatah kata tentang alasan penangkapan.
Kantor sunyi. Rekan-rekan Delpedro hanya bisa tertegun, tak percaya bahwa di negeri yang katanya demokratis, peristiwa seperti ini masih terjadi. Ini bukan satu-satunya. Sejak 26–30 Agustus, ribuan orang turun ke jalan. Mereka bukan hanya mahasiswa. Ada buruh, nelayan, guru, driver ojek online rakyat biasa yang muak. Muak karena pajak yang mencekik, muak melihat wakil rakyat berjoget di tengah krisis, muak melihat aparat menindas rakyat hingga merenggut nyawa Gelombang kemarahan merebak di seluruh Indonesia. Tapi seperti sejarah yang berulang, aparat menjawab dengan represi. Penangkapan sewenang-wenang terjadi di banyak kota. Sejumlah orang bahkan hilang.
Nama-nama korban pun satu per satu menyeruak ke publik seperti daftar panjang yang tak seharusnya ada Affan Kurniawan (Jakarta), Sarina Wati (Makassar) Saiful Akbar (Makassar) Muhammad Akbar Basri (Makassar) Rusdamdiansyah (Makassar) Sumari (Solo) Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta) Andika Lutfi Falah (Jakarta), Iko Juliant Junior (Semarang), hingga Septinus Sesa (Manokwari).
Mereka tewas dalam gelombang protes itu. Dan daftar korban hilang pun menambah luka
Bima Permana Putra, hilang sejak 31 Agustus.
M. Farhan Hamid, terakhir terlihat di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Bimo Syahputradewo, hilang sejak 30 Agustus, lokasi terakhir Mako Brimob. Bagi keluarga, setiap hari adalah siksaan. Menunggu kabar yang mungkin tak pernah datang. Dari kacamata hak asasi manusia, semua ini jelas pelanggaran serius. Hak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Penangkapan tanpa surat perintah melanggar hukum. Membatasi akses bantuan hukum melanggar prinsip due process. Dan penghilangan paksa? Itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang diakui dunia internasional.
Namun di negeri ini, sepertinya sejarah “September Kelam” terus berulang. Kita pernah kehilangan mahasiswa pada Tragedi Semanggi II (1999). Kita pernah kehilangan Munir (2004). Kini, dua dekade setelahnya, luka itu kembali menganga.Negara semestinya hadir untuk melindungi. Bukan mencederai. Bukan membuat rakyat takut bersuara. Di tengah semua ini, ada satu pertanyaan yang terus menggema Sampai kapan? Sampai kapan kita harus membayar mahal hanya untuk menyampaikan pendapat? Sampai kapan aparat dibiarkan menjemput paksa tanpa surat, menonaktifkan kamera, menghilangkan orang?
Tragedi ini bukan sekadar rangkaian peristiwa. Ia adalah peringatan keras bahwa demokrasi kita sedang sakit. Dan jika kita diam, bukan tidak mungkin, kita akan kehilangan lebih banyak lagi.
Komentar
Posting Komentar