PEMIRA INKES YARSI Mataram 2025 Digugat: Cacat Prosedural dan Mencederai Prinsip Demokrasi Kampus

Mataram, 29 Oktober 2025*— Sejumlah mahasiswa (INKES) YARSI Mataram yang tergabung dalam *Aliansi Peduli Demokrasi Kampus (APDK)* resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Raya (PEMIRA) INKES YARSI Mataram 2025. Gugatan ini diajukan karena ditemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran prosedural yang dianggap mencoreng prinsip demokrasi di lingkungan kampus.

Menurut keterangan APDK, pelaksanaan PEMIRA tahun ini tidak memenuhi syarat sah secara prosedural maupun etika penyelenggaraan pemilu mahasiswa, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tidak Ada Calon yang Memenuhi Persyaratan Resmi dari PEMIRA.
Seluruh pasangan calon dinilai tidak lolos verifikasi administrasi sesuai syarat yang ditetapkan panitia sendiri.
2. AD/ART PEMIRA Belum Disahkan.
Proses PEMIRA berjalan tanpa dasar hukum yang sah karena dokumen AD/ART belum mendapatkan pengesahan resmi.
3. Pencoblosan Tidak Sah dan Cacat Prosedural.
Jumlah pemilih tidak mencapai batas minimal 50% + 1 suara dari total mahasiswa aktif, yang berarti hasil pemilihan tidak mencerminkan legitimasi demokratis.
4. Panitia Memberikan Surat Peringatan Tanpa Kejelasan Tindakan.
Tidak ada tindak lanjut atau mekanisme keberatan yang transparan terhadap surat peringatan tersebut.
5. Tim Paslon Nomor Urut 1 Mencegat Saksi.
 Pada pukul 16.15, saksi dari pihak lain dicegat saat hendak memeriksa surat suara, menghambat proses pengawasan independen.
6. Pendukung Paslon Nomor Urut 1 Masuk Dua Kali ke Arena Pencoblosan.
 Ditemukan pelanggaran serius berupa pendukung yang masuk kembali tanpa atribut atau izin resmi panitia.
7. Aturan Tidak Ditetapkan Secara Formal.
Regulasi PEMIRA hanya berupa catatan tanpa bukti legal seperti tanda tangan Ketua Panitia, sehingga tidak memiliki kekuatan administratif.
8. Demokrasi yang Dipertanyakan.
 Banyak mahasiswa memilih untuk tidak memberikan suara karena tidak percaya pada tiga pasangan calon yang maju. Kondisi ini mencerminkan hilangnya kepercayaan publik terhadap proses dan aktor demokrasi kampus.

“Proses PEMIRA kali ini cacat dari hulu ke hilir. Tidak ada kejelasan hukum, prosedur dilanggar, dan asas keadilan diabaikan. Ini bukan demokrasi, ini manipulasi,” tegas " Lalu Teguh firdaus, salah satu penggugat dari YARSI Mataram.

APDK menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk ketidakpuasan terhadap hasil, melainkan tindakan moral dan konstitusional untuk menegakkan integritas demokrasi mahasiswa. Mereka menuntut agar hasil PEMIRA 2025 dibatalkan, kemudian dilaksanakan ulang dengan mekanisme yang sah, transparan, dan berlandaskan AD/ART yang sudah disahkan.

“Kami tidak sedang memperjuangkan kekuasaan, tapi keadilan dan etika dalam berorganisasi. Demokrasi kampus tidak boleh dijadikan alat legitimasi bagi proses yang cacat,” tutup Teguh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klarifikasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lombok Tengah: Tidak Ada Rencana Aksi Besok, Tanda Tangan pimpinan Lembaga Dimanipulasi

Dugaan praktek Jual beli beasiswa di kampus swasta Medical Farma Husada, Aktivis: ombudsman dan kementerian segera investigasi.

Rektor Unram Gagal: Kegagalan Kepemimpinan dalam Satu Periode Mengurus Mahasiswa