Catatan 10 November : Ketidakpantasan Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto
Oleh : Bayu Nicola Hasbillah
(Mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unram)
Buming, perihal pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap salah satu mantan Presiden kedua Republik Indonesia, yakni Soeharto. Mengingat 10 November adalah hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan sedikitnya 10 tokoh besar sebagai Pahlawan Nasional. Diantaranya adalah Gus Dur, Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyah, Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Saikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih Garingging, dan Zainal Abidin Syah.
Namun dari ke-10 tokoh Pahlawan Nasional tersebut, Soeharto salah satu yang menjadi perbincangan hangat dikalangan anak muda, aktivis, politisi bahkan masyarakat pada umumnya. Karena rata-rata mereka menilai bahwa Soeharto tidak layak dan tidak pantas dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional mengingat jejaknya yang penuh kontroversi dengan tatanan berkehidupan. Mulai dari peristiwa 1980-an terkait PETRUS (Penembakan Misterius) hingga pelanggaran HAM berat yang tak kunjung terselesaikan.
Sehingga itulah yang menjadi dasar publik spontan menolak dengan tegas pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto. Memang jika melihat rekam jejaknya Soeharto tidak layak menjadi Pahlawan Nasional karena keterlibatannya dalam pelanggaran HAM juga kepemimpinan Orde Baru menorehkan sejarah kelam berupa pembunuhan massal dan kekerasan politik pada masa itu.
Membahas lebih dalam tentang Kebijakan PETRUS (Pembunuhan Misterius) pada tahun 1980-an, merupakan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing) terhadap ribuan warga sipil yang diduga melakukan tindakan kriminalitas. Secara fundamental jelas tindakan tersebut mencederai hak hidup sebagai warga negara. Dalam hal itu laporan Komnas HAM dan pengakuan negara dalam pernyataan Presiden tentang penyesalan atas pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Mengulik tabir peristiwa 1965-1966 terindikasi korban berjumlah ratusan ribu hingga satu juta jiwa akibat brutalitas aparat maupun pemerintah. Sehingga Komnas HAM melakukan penyelidikan Pro Justitia terhadap berbagai kasus HAM pada masa Orde Baru, termasuk peristiwa Trisakti, Semanggi dan Peristiwa yang terjadi tahun 1965.
Terkuak juga pada tahun 2004 Transparency International (TI) yang menempatkan Soeharto sebagai pemimpin terkorup dengan estimasi kekayaan yang diperoleh secara ilegal mencapai US$15-35 Miliar. Dengan demikian Soeharto merupakan simbol dari KKN Sistemik. Bukankah seorang Pahlawan Nasional harus bebas dari perbuatan tercela, sementara Soeharto pernah dinobatkan sebagai koruptor terkaya di dunia.
Soeharto juga pernah memimpin Indonesia selama 32 tahun lamanya dengan menggunakan sistem otoriter, yang menindas kebebasan berpendapat dan membubarkan organisasi yang kritis. Kepemimpinan Orde Baru ditandai dengan pembatasan hak sipil, pemberdelan media dan pembatasan partai politik yang merupakan cerminan dari sistem yang anti demokrasi. Gelar pahlawan yang seharusnya diberikan kepada pejuang demokrasi bukan kepada pemimpin yang merepresi rakyatnya sendiri.
Melihat dari sisi hukum, pemberian gelar pahlawan Nasional terhadap Soeharto harus ditolak, karena secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Di pasal 25 Undang-Undang tersebut mensyaratkan penerima gelar harus memiliki integritas moral, keteladanan, dan mempunyai kelakuan yang baik. Soeharto yang dinobatkan sebagai koruptor terkaya di dunia oleh Transparency International (TI) dan secara hukum terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan negara triliunan rupiah melalui Yayasan Supersemar yang sesuai dengan Putusan MA No. 140 PK/ Pdt/ 2015, tidak memenuhi syarat integritas moral dan berkelakuan baik. Selain itu seperti yang dijelaskan diatas, rekam jejaknya dalam Pelanggaran HAM berat selama Orde Baru semakin mengindikasikan bahwa ia memiliki kecacatan yang tidak bisa diterima sebagai teladan bagi bangsa.
Memberikan gelar Pahlawan Nasional tersebut, berarti mengkhianati amanat Reformasi dan memutihkan kejahatan masa lalu.
#TolakSoehartoJadiPahlawanNasional
Komentar
Posting Komentar