Dana Siluman DPRD NTB: Ketika Demokrasi Dikorbankan di Meja Gelap


Oleh: Mavi Adiek Garlosa (Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram) 

Gelombang kegelisahan publik di Nusa Tenggara Barat belum juga surut sejak mencuatnya kasus dana “siluman” di DPRD NTB. Bukan hanya karena skema anggaran gelap itu menampar logika publik, namun karena tiga anggota dewan yang selama ini dikenal sebagai suara paling vokal justru menjadi pihak pertama yang ditahan penegak hukum. Kasus ini tidak hanya mengguncang gedung parlemen di Udayana, tetapi juga mengguncang kepercayaan rakyat terhadap demokrasi dan representasi politik.

Program pokok-pokok pikiran (pokir) sejatinya merupakan instrumen resmi anggota legislatif untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Namun dalam kasus yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB ini, aliran dana yang diterima tidak berasal dari mekanisme pokir yang sah. Skema anggaran itu tidak tercatat, tidak melalui proses pembahasan, tidak hadir dalam dokumen resmi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Karenanya publik menjulukinya sebagai dana siluman — masuk tanpa pintu, mengalir tanpa rambu, dan berakhir merusak tatanan.

Kita tentu sepakat bahwa tindak pidana korupsi, dalam bentuk apa pun, adalah kejahatan terhadap rakyat. Namun pada titik ini, kasus dana siluman DPRD NTB terlihat bukan sekadar perkara hukum administratif, melainkan perkara politik yang berlapis-lapis. Sebab siapa pun yang mengikuti dinamika ini sejak awal tahu betul: anggota dewan yang pertama kali ditahan bukan politisi yang pasif, bukan anggota dewan yang memilih diam, tetapi mereka yang selama ini paling rajin berbicara di ruang paripurna, paling kritis terhadap kebijakan eksekutif, paling keras mengawal anggaran publik.

Pertanyaannya: apakah ini kebetulan…atau pola?

Kasus ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada permainan kuasa di baliknya. Tidak mungkin dana sebesar itu bergerak begitu rapi tanpa perancang. Tidak mungkin aliran uang gelap itu muncul tanpa pihak yang lebih kuat mengatur jalur. Tidak mungkin skema itu terjadi bila hanya tiga anggota dewan yang bertransaksi. Namun anehnya, sampai hari ini belum ada aktor utama di luar anggota legislatif yang diproses. Sumber uang belum jelas, pemberi uang belum disentuh, dan pejabat yang mengeluarkan akses anggaran juga belum tersentuh.

Di sinilah letak kekhawatiran publik: kasus ini berpeluang berhenti pada mereka yang mudah dikorbankan, bukan pada mereka yang paling bertanggung jawab.

Sadar atau tidak, yang sedang disakiti bukan hanya tiga anggota DPRD. Yang disakiti adalah rakyat NTB secara kolektif. Uang publik yang harusnya kembali ke rakyat melalui program pembangunan justru berputar dalam skema yang tidak transparan. Ketika elite saling berebut alokasi anggaran, masyarakat kecil terus berjuang menutupi kebutuhan harian. Ketika uang publik diperdagangkan, pelayanan publik stagnan. Ketika politisi saling menjatuhkan dalam skema gelap, kepercayaan rakyat terhadap demokrasi kian tergerus.

Kasus dana siluman bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan moral politik dan budaya kekuasaan. Ia menjadi cermin kerusakan tata kelola anggaran daerah yang selama ini mulai dianggap wajar: anggaran tidak lagi menjadi dokumen pembangunan, tetapi menjadi alat tawar-menawar politik antara eksekutif dan legislatif.

Dalam kondisi seperti ini, mekanisme demokrasi yang sehat tidak akan pernah tumbuh. Yang lantang akan dibungkam, yang kritis akan dilumpuhkan, dan yang diam akan selamat. Bila pola ini berlanjut, maka fungsi kontrol DPRD akan hilang dan rakyat akan kehilangan pembela mereka di ruang kebijakan publik.

Karena itu, langkah penegakan hukum bukan cukup sekadar menahan tiga anggota DPRD. Bila tujuan penegakan hukum adalah keadilan, maka penyidikan harus menyapu seluruh aktor yang terlibat, baik perancang, pemberi, pengendali, maupun penerima. Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh ada pihak kebal hukum hanya karena memiliki posisi atau jaringan lebih kuat.

Kedua, sistem pokir harus direformasi secara total. Pokir tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi kepentingan politik dan proyek. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka berapa usulan anggaran setiap anggota dewan, ke mana dialokasikan, dan apa hasilnya.

Ketiga, institusi politik, khususnya partai, tidak boleh hanya mencuci tangan. Integritas kader bukan hanya urusan individu. Partai wajib memastikan bahwa kadernya memiliki etika pengelolaan anggaran publik dan tidak beroperasi dalam skema koruptif.

Dan yang paling penting: rakyat NTB harus tetap menjadi pengawas tertinggi. Demokrasi hanya berjalan ketika publik tidak diam. Pada akhirnya, kasus dana siluman ini bukan hanya tentang siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Ini tentang arah demokrasi kita. Apakah kita akan membiarkan ruang politik dikuasai permainan gelap, atau kita menuntut perubahan sistem agar suara rakyat benar-benar menjadi pusat pengambilan keputusan?

Kita berharap penegakan hukum bukan menjadi alat pembungkaman politik, namun menjadi jembatan untuk memperbaiki sistem. Kita berharap DPRD NTB tidak tumbang karena skandal, tetapi bangkit sebagai lembaga yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada rakyat. Dan kita berharap bahwa tragedi politik ini menjadi titik balik, bukan sekadar episode baru dari drama yang sama.

Rakyat NTB sudah terlalu lelah melihat politik menjadi panggung perebutan proyek. Rakyat ingin politik menjadi ruang perjuangan aspirasi. Dan selama rakyat masih bersuara, kebenaran tidak akan pernah menjadi siluman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klarifikasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lombok Tengah: Tidak Ada Rencana Aksi Besok, Tanda Tangan pimpinan Lembaga Dimanipulasi

Dugaan praktek Jual beli beasiswa di kampus swasta Medical Farma Husada, Aktivis: ombudsman dan kementerian segera investigasi.

Rektor Unram Gagal: Kegagalan Kepemimpinan dalam Satu Periode Mengurus Mahasiswa