Tau Lokaq Empat : Penegak Hukum Adat yang Hidup dan Menjadi Ruh dalam Sendi-Sendi Kehidupan Sosial Wet Adat Sesait
Tau Lokaq Empat : Penegak Hukum Adat yang Hidup dan Menjadi Ruh dalam Sendi-Sendi Kehidupan Sosial Wet Adat Sesait
Oleh: Nanang Wahyu Wirajuna — Kepala Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP Universitas Mataram
Pasca Pekan Bakti Sosial Mahasiswa (PBSM) Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM pada bulan Juli 2025 di Desa Sesait, gema kehidupan adat di wilayah Wet Adat Sesait terasa semakin kuat. Kehadiran mahasiswa saat itu bukan hanya membawa kegiatan sosial dan edukasi, tetapi juga membuka kembali jendela pemahaman tentang bagaimana masyarakat Sesait menjaga identitas adat mereka di tengah gelombang modernisasi yang perlahan menggeser banyak tradisi lokal di tempat lain.
Di tengah derasnya arus modernisasi dan perubahan sosial yang semakin cepat, banyak tradisi lokal mulai kehilangan maknanya. Namun, hal berbeda justru tampak di Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Di desa yang masih memegang teguh nilai leluhur ini, hidup sebuah sistem adat yang disebut awik-awik adat yang dikawal & ditegakkan oleh Tau Lokaq Empat — lembaga adat yang menjadi ruh kehidupan sosial dan sumber hukum yang hidup (living law) bagi masyarakatnya.
Tau Lokaq Empat bukan sekedar lembaga yang menjadi simbol adat atau warisan budaya yang dilestarikan secara komunal. Ia adalah lembaga adat yang memiliki struktur, fungsi, dan tanggung jawab sosial yang nyata. Tau Lokaq Empat terdiri dari empat orang tokoh yang dituakan dalam melaksanakan tugas & tanggung jawab adat serta dipercaya masyarakat karena kebijaksanaan, pengalaman, serta integritas mereka dalam menjaga tatanan kehidupan adat. Keempat tokoh ini berperan penting sebagai penuntun arah kehidupan sosial dan penjaga keseimbangan antara adat, agama, dan kemasyarakatan di Desa Sesait dan juga beberapa desa yang tergabung dalam komunitas Wet Adat Sesait.
Struktur dan Fungsi Tau Lokaq Empat
Dalam sistem sosial Wet Adat Sesait, Tau Lokaq Empat memiliki posisi yang sangat strategis. Mereka bukan pejabat formal, tetapi pemimpin moral yang menjalankan fungsi hukum adat melalui musyawarah dan mufakat. Setiap keputusan penting, baik yang berkaitan dengan masalah sosial, pelanggaran adat, hingga urusan pertanian dan lingkungan, selalu melibatkan empat orang tua adat ini.
Keempatnya mewakili unsur-unsur penting kehidupan masyarakat: tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat umum. Kombinasi ini mencerminkan keseimbangan antara nilai spiritual, tradisi, dan dinamika sosial. Di sinilah prinsip keadilan lokal dijalankan — tidak berdasarkan hukum tertulis, melainkan pada rasa keadilan yang hidup di hati masyarakat.
Dalam wawancara bersama Pak Karudi, selaku Koordinator Pengembangan Potensi Desa Sesait, menjelaskan bahwa Tau Lokaq Empat menjadi pengemban tanggungjawab dalam pelaksanaan adat di desanya & Wet Adat Sesait secara menyeluruh.
“Tau Lokaq Empat ini seperti jantungnya masyarakat adat di desa kami & Wet Adat Sesait. Empat orang tetua adat ini selalu menjadi tempat masyarakat meminta nasihat, berdiskusi, dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat. Mereka memutuskan segala hal besar maupun kecil dengan musyawarah, bukan kekuasaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem ini sudah ada sejak lama dan diwariskan turun-temurun sebagai bentuk kepercayaan sosial yang mengikat seluruh warga masyarakat Wet Adat Sesait. “Kami percaya bahwa keadilan akan hadir ketika keputusan diambil bersama, dengan hati yang tenang dan niat yang baik. Itulah semangat hukum adat kami — adil, seimbang, dan manusiawi karena diselaraskan dengan norma-norma agama (Adat Luwir Gama),” tambahnya.
Hukum Adat yang Hidup (Living Law) dalam Masyarakat
Dari perspektif akademik, Nanang Wahyu Wirajuna menilai bahwa keberadaan Tau Lokaq Empat adalah wujud nyata dari konsep living law — hukum yang hidup di tengah masyarakat. “Tau Lokaq Empat bukan hanya lembaga adat, tapi juga sistem hukum yang tumbuh dari masyarakat, dijalankan oleh masyarakat, dan ditaati karena lahir dari nilai sosial yang kuat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pandangan ini sejalan dengan pemikiran Eugen Ehrlich, yang menegaskan bahwa hukum sejati tidak selalu tertulis dalam undang-undang, tetapi hidup dalam praktik sosial masyarakat. Di Desa Sesait, hukum adat tidak sekadar dipertahankan, melainkan dijalankan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Lebih dari itu, Tau Lokaq Empat juga menjadi simbol hukum progresif yang berpihak pada kemanusiaan.
“Ketika masyarakat mampu mengatur dirinya sendiri berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal, di situlah kita melihat hukum yang benar-benar hidup. Tau Lokaq Empat adalah contoh bagaimana hukum adat bisa sejalan dengan hukum nasional tanpa kehilangan jati diri,” tambah Nanang.
Adat Sebagai Landasan Pembangunan Sosial
Peran Tau Lokaq Empat tidak hanya sebatas mengatur persoalan adat dan sosial, tetapi juga menjadi dasar dalam setiap kegiatan pembangunan desa. Berbagai program pengembangan masyarakat — mulai dari pelestarian lingkungan, pengelolaan lahan pertanian, hingga kegiatan sosial-keagamaan — selalu melibatkan lembaga adat ini dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut Pak Karudi, keberhasilan pembangunan akan lebih bermakna apabila berpijak pada nilai-nilai lokal yang menjunjung tinggi tradisi dan budaya yang sejalan dengan norma-norma agama. “Kalau kita tidak melibatkan tradisi, pembangunan hanya akan jadi proyek. Tapi kalau berangkat dari adat, hasilnya lebih diterima dan dijalankan dengan kesadaran bersama,” jelasnya.
Prinsip inilah yang menjadikan pembangunan di Desa Sesait lebih partisipatif dan inklusif. Masyarakat bukan hanya penerima manfaat, melainkan pelaku aktif yang turut menjaga keberlanjutan pembangunan dengan nilai-nilai adat sebagai pijakan moralnya.
Ruh Keadilan Sosial yang Tak Lekang oleh Zaman Tau Lokaq Empat membuktikan bahwa hukum tidak hanya hidup di pengadilan atau dalam teks undang-undang. Ia hidup di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai moral, adat, dan kebersamaan. Nilai-nilai musyawarah, gotong royong, keadilan, dan keseimbangan menjadi dasar bagi harmoni sosial yang telah terjaga berabad-abad lamanya di Desa Sesait.
Sebagaimana diungkapkan oleh Nanang Wahyu Wirajuna, keberadaan Tau Lokaq Empat menunjukkan wajah hukum yang sejati — hukum yang lahir dari rakyat, dijalankan dengan kesadaran, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. “Tau Lokaq Empat bukan sekadar lembaga adat, melainkan simbol hidupnya hukum sosial yang adil dan berkeadaban,” tutupnya.
Pada akhirnya, Tau Lokaq Empat bukan hanya bagian dari masa lalu, tetapi juga pedoman masa depan. Ia menjadi ruh yang menjaga keseimbangan hidup masyarakat Sesait di tengah derasnya perubahan zaman. Dalam Tau Lokaq Empat, hukum dan keadilan tidak ditulis di atas kertas — melainkan di hati dan tindakan masyarakat yang percaya bahwa kebersamaan dan musyawarah adalah jalan menuju harmoni sejati.
Komentar
Posting Komentar