*SUARA MAHASISWA UNTUK DEMOKRASI RAKYAT* *(SAMUDRA NTB)**MENYOROTI DARURAT PELECEHAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN DI NTB KHUSUSNYA DIPULAU LOMBOK.MENUNTUT PENCOPOTAN KANWIL KEMENAG NTB ATAS KEGAGALAN FUNGSI PENGAWASAN
Oleh : Hendrawan ketua Samudra NTB
Ketua Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) dengan tegas menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan moral atas maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Pulau Lombok. Pulau yang selama ini dikenal sebagai Pulau Seribu Masjid kini tercoreng oleh berbagai peristiwa yang mencederai nilai nilai keagamaan, kemanusiaan, serta rasa aman anak dan santri sebagai generasi penerus bangsa.
Fenomena ini bukan lagi kasus insidental, melainkan telah menunjukkan pola sistemik yang berulang. Ketika kekerasan seksual terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi juga kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan oleh negara, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTB.
TANGGUNG JAWAB KANWIL KEMENAG YANG DIABAIKAN
Secara kelembagaan, Kanwil Kemenag NTB memiliki tugas dan fungsi strategis sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 dan Pasal 54, yang menegaskan bahwa:
Peserta didik berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan kejahatan seksual.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menegaskan bahwa:
Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin perlindungan anak dari kekerasan seksual (Pasal 21).
Setiap institusi pendidikan wajib menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas mewajibkan:
Pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Kewajiban institusi dan pejabat berwenang untuk tidak melakukan pembiaran atas praktik kekerasan seksual.
Peraturan Menteri Agama RI terkait pembinaan dan pengawasan pondok pesantren, yang menempatkan Kanwil Kemenag sebagai pemegang mandat negara dalam pengawasan, evaluasi, dan pembinaan pesantren.
Namun dalam kenyataannya, maraknya kasus pelecehan seksual di pesantren di NTB membuktikan bahwa fungsi pengawasan tersebut tidak berjalan secara maksimal. Tidak adanya sistem pencegahan yang kuat, lemahnya evaluasi berkala, serta minimnya mekanisme pengaduan yang aman bagi korban menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan amanat undang-undang.
KEGAGALAN INSTITUSIONAL, BUKAN ISU PERSONAL
SAMUDRA NTB menegaskan bahwa tuntutan ini bukan serangan personal, melainkan kritik keras terhadap kegagalan institusional. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, jabatan adalah amanah, dan setiap amanah yang gagal dijalankan harus dievaluasi secara tegas dan terbuka.
Ketika lembaga pengawas lalai, maka korban terus berjatuhan,
Pelaku merasa aman berlindung di balik simbol agama,
Dan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan negara semakin runtuh.
Atas dasar tersebut, SAMUDRA NTB mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk segera
Merekomendasikan pencopotan Kepala Kanwil Kemenag NTB sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif.
Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren di NTB.
Memastikan adanya mekanisme perlindungan korban yang berpihak pada keadilan, bukan pada citra institusi.
Sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dan rakyat, SAMUDRA NTB menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa secara konstitusional dan damai. Aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran, sekaligus upaya menyuarakan hak-hak korban yang selama ini dibungkam oleh relasi kuasa dan stigma sosial.
Kami percaya bahwa agama tidak pernah mengajarkan kekerasan, dan pesantren sejatinya adalah ruang pembentukan akhlak, bukan ruang ketakutan. Oleh karena itu, diam adalah bentuk kejahatan, dan bersuara adalah kewajiban moral.
SAMUDRA NTB akan terus berdiri bersama korban, menuntut keadilan, dan memastikan negara tidak abai terhadap penderitaan rakyatnya.
Komentar
Posting Komentar